Pages

Senin, 29 Juni 2015

tata tertib dan tata krama



            
PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA, DAN OLAHRAGA
SMP NEGERI 2 BANYUDONO
TERAKREDITAS A
Alamat: Jalan Jembungan, Banyudono, Boyolali 57373
Telepon 0271 7009539
                                                                                                                    

                    


TATAKRAMA DAN TATA TERTIB SISWA
SMP NEGERI 2 BANYUDONO

Pasal 1

UMUM

  1. Tatakrama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak, dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
  2. Tatakrama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketakwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan, dan ketertiban, kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
  3. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.

Pasal 2

PAKAIAN SEKOLAH

  1. Pakaian seragam
Siswa wajib mengenakan seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

Umum
a.    Sopan dan rapi dengan ketentuan yang berlaku.
b.    Mengenakan baju seragam OSIS ( atas putih, bawah biru tua ) dan seragam pramuka, disertai atribut lengkap. Seragam OSIS dikenakan pada hari Senin s.d Selasa, Seragam Identitas Sekolah dikenakan pada hari Rabu-Kamis, dan seragam Pramuka dikenakan pada hari Jumat, dan Batik Ikon Boyolali dikenakan pada hari Sabtu.
c.    Memakai bed OSIS dan identitas sekolah.
d.    Topi berwarna biru tua berlogo Tut Wuri Handayani.
e.    Dasi berlogo sekolah
f.     Ikat pinggang berwarna hitam
g.    Sepatu berwarna hitam
h.    Pada saat mengenakan seragam OSIS, kaos kaki berwarna putih. Sedangkan pada saat mengenakan seragam pramuka, kaos kaki berwarna hitam. Panjang kaos kaki sekitar 20 cm dari mata kaki
i.      Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
j.      Bentuk/ model pakaian seragam harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sekolah.
Khusus laki-laki
  1. Baju dimasukkan ke dalam celana
  2. Celana dan lengan baju tidak boleh digulung
  3. Celana dan baju tidak boleh disobek, dicorat-coret, dan ditempeli hal-hal lain.
  4. Perhiasan/ asesoris yang boleh dikenakan hanya jam tangan.

Khusus perempuan
  1. Baju dimasukkan ke dalam rok
  2. Bagi yang berjilbab, panjang rok sampai mata kaki dan jilbab berwarna putih.
  3. Lengan baju tidak tergulung
  4. Dilarang mengenakan perhiasan secara berlebihan. Perhiasan/ asesoris yang boleh dikenakan adalah anting, cincin, dan jam tangan.
  1. Pakaian olahraga
Untuk pelajaran olahraga siswa wajib mengenakan pakaian olahraga yang telah ditetapkan oleh sekolah.

KETENTUAN SERAGAM
SENIN-SELASA      : SERAGAM OSIS ( yang berjilbab berwarna putih )
RABU – KAMIS        : IDENTITAS SEKOLAH (KOTAK-KOTAK) / (yang berjilbab warna putih)
JUM`AT                      : SERAGAM PRAMUKA ( yang berjilbab berwarna coklat )
SABTU                       : SERAGAM IKON BOYOLALI ( yang berjilbab berwarna putih)


Pasal 3
RAMBUT, KUKU, TATO, DAN MAKE UP

1.    Umum
Siswa dilarang :
    1. Berkuku panjang
    2. Mengecat rambut dan kuku
    3. Bertato

  1. Khusus siswa laki-laki
    1. Tidak berambut panjang
    2. Tidak bercukur gundul
    3. Rambut tidak berkucir
    4. Tidak memakai kalung, anting, dan gelang
    5. Tidak ditindik

  1. Khusus siswa Perempuan
    1. Tidak memakai make up dan sejenisnya.
    2. Tidak mengenakan perhiasan berlebihan (tidak mengenakan kalung dan gelang)


Pasal 4

KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR

  1. Siswa wajib hadir di sekolah 15 menit sebelum bel berbunyi. Siswa yang mendapat tugas piket kebersihan, wajib hadir lebih awal
  2. Siswa memasuki ruangan kelas dengan tertib
  3. Pada awal jam pelajaran pertama, dan akhir jam pelajaran terakhir, para siswa diwajibkan berdoa bersama kemudian memberi hormat dan salam, dengan cara yang sudah ditentukan.
  4. Siswa yang terlambat datang kurang dari 15 menit, harus lapor kepeda guru piket dan diizinkan masuk kelas.
  5. Siswa yang terlambat datang ke sekolah lebih dari 15 menit, harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada pelajaran jam pertama.
  6. Siswa wajib mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar dengan tertib sopan, jujur dan sungguh-sungguh.
  7. Pada waktu guru berhalangan  hadir, ketua kelas atau siswa lain wajib melapor pada guru piket.
  8. Siswa yang meninggalkan pelajaran sebelum jam pelajaran selesai, wajib minta izin kepada guru piket.
  9. Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas.
  10. Pada waktu istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas.
  11. Pada waktu pulang sekolah siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah, kecuali yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
  12. Pada waktu pulang, siswa yang pulang dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau di tempat-tempat tertentu.
  13. Siswa yang tidak masuk wajib mengirimkan surat izin dari orang tua / wali. Apabila sakit lebih dari dua hari, wajib mengirimkan surat keterangan dari dokter.


Pasal 5
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER, SENAM / GERAK JALAN

  1. Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, sesuai dengan bakat dan minat. Khusus kelas VII dan VIII wajib mengikuti kegiatan Pramuka.
  2. Setiap siswa wajib kegiatan hari Jumat, yang berupa: Jumat Sehat (gerak jalan/ senam/PBB), Jumat Bersih (kebersihan kelas dan lingkungan), Jumat Pembinaan Wali Kelas.


Pasal 6
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN

  1. Setiap kelas dibentuk beberapa regu piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
  2. Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara kelengkapan kelas.
  3. Tim piket mempunyai tugas:
    1. Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran dimulai.
    2. Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya : mengambil spidol, membersihkan papan tulis, dan sebagainya.
    3. Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi, dan hiasan lainnya.
    4. Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga.
    5. Menulis papan absensi kelas.
    6. Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan pelanggaran di kelas, misalnya coret-coret, berbuat gaduh (ramai), atau merusak benda-benda yang ada di kelas.
  4. Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil/ toilet, halaman sekolah, kebun sekolah, dan lingkungan sekolah.
  5. Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
  6. Setiap siswa membiasakan budaya antre dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama.
  7. Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar, baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.
  8. Setiap siswa menaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan peminjaman buku perpustakaan.
  9. Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
  10. Setiap siswa yang melakukan perbuatan yang sengaja/tidak sengaja yang menyebabkan kerugian warga sekolah terluka / menderita dikenakan sangsi atau dikeluarkan dari sekolah





Pasal 7
SOPAN SANTUN DALAM PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
  1. Mengucapkan salam antarsesama teman, dengan kepala sekolah dan guru, serta dengan karyawan sekolah, apabila baru bertemu pada pagi/siang hari atau akan berpisah siang/sore hari.
  2. Saling menghormati antarsesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul, baik di sekolah maupun di luar sekolah, dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing.
  3. Menghormati ide, pikiran, dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah.
  4. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan yang benar adalah benar.
  5. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
  6. Membiasakan diri mengucapkan terimakasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
  7. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
  8. Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian, dan pornografi.


Pasal 8
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR

  1. Upacara bendera hari Senin
Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera pada hari Senin dengan pakaian seragam yang ditentukan sekolah. Jika dalam satu minggu ada tanggal 17 atau ada tanggal hari besar Nasional, maka upacara hari Senin ditiadakan. Upacara dilaksanakan pada tanggal 17 atau pada peringatan hari besar tersebut.
  1. Peringatan Hari-hari besar
    1. Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional, seperti : Hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    2. Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar keagamaan seperti : Maulud Nabi, Isra Miraj, Idul Adha, Natal, Paskah, Nyepi, Galungan, Waisak, sesuai dengan agama yang dianut.

Pasal 9
KEGIATAN KEAGAMAAN

  1. Setiap siswa wajib menjalankan ibadah kepada Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  2. Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan agama yang diselenggarakan sekolah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  3. setiap siswa wajib menjaga dan memelihara toleransi hidup keagamaan.

Pasal 10
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH

  1. Setiap siswa wajib menjadi anggota Organisasi Siswa Intra Sekolah ( OSIS )
  2. Hal-hal yang lebih rinci tentang ke-OSIS-an diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS.

Pasal 11
LARANGAN LARANGAN

Dalam kegiatan sehari-hari siswa dilarang melakukan kegiatan berikut :
  1. Merokok, meminum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat terlarang lainnya, dan berpacaran di lingkungan sekolah.
  2. Membawa tetepon seluler ke sekolah. Jika karena sesuatu hal terpaksa membawa telepon seluluer ( HP ) ke sekolah, maka begitu masuk ke sekolah telepon seluler harus dititipkan ke guru piket, setelah kegiatan belajar mengajar selesai, diminta kembali.Jika selama KBM ditemukan membawa HP dianggap melanggar tata tertib ( HP akan disita dan dikembalikan / diambil di akhir semester )
  3. Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam sekolah atau di luar sekolah.
  4. Membuang sampah tidak pada tempatnya
  5. Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya.
  6. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antarsesama siswa dan warga sekolah dengan kata, sapaan, atau panggilan yang tidak senonoh.
  7. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam, atau alat-alat lain yang membehayakan keselamatan orang lain.
  8. Membawa, membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau video pornografi.
  9. Membawa kartu dan bermain judi.

Pasal 12
PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju untuk laki-laki, dan jika disisir ke depan menutupi alis mata.
  2. Yang dimaksud dengan kartu adalah semua jenis permainan kartu.
  3. Sepatu dinyatakan hitam bila warna hitam lebih dominan.
  4. Pemanggilan orang tua tidak dapat diwakilkan.


Pasal 13
PELANGGARAN DAN SANKSI

Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan sekolahb dikenakan sanksi sebagai berikut :
  1. Teguran, peringatan, dan bimbingan langsung kepada siswa.
  2. Peringatan  tertulis kepada siswa, dengan tembusan kepada orang tua / wali.
  3. Penugasan
  4. Pemanggilan orang tua
  5. Skorsing
  6. Dikeluarkan dari sekolah
Pasal 14
LAIN-LAIN
  1. Tatakarama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah, di sekolah, sampai tiba di rumah kembali.
  2. Tata krama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  3. Hal-hal yang tidak tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.


Banyudono,  Juli 2014
Kepala Sekolah,



Yudhi Sabartono, S.Kom
NIP 19650416 198703 1 006

SURAT PERNYATAAN




Yang bertanda tangan dibawah ini saya :
Orang Tua / Wali Siswa :

Nama                         : .........................................................................

Alamat                        : .........................................................................

Pekerjaan                  : .........................................................................


Orang tua  dari

Nama                         : .........................................................................

NIS                             : .......................................................................

Kelas                          : .........................................................................


Menyatakan bahwa saya
1.    Telah  membaca dan mengetahui  
2.    Sanggup untuk membina 
3.    Sanggup menerima sanksi
Tatakrama dan Tata tertib Siswa yang berlaku di  SMP Negeri 2 Banyudono Tahun Pelajaran 2014 / 2015 .


Banyudono, ................................................
Orang Tua / Wali  Murid




...........................................


















SURAT PERNYATAAN




Yang bertanda tangan dibawah ini saya :

Nama                         : .........................................................................

NIS                             : .......................................................................

Kelas                         : .........................................................................


            Orang Tua / Wali Siswa :

Nama                         : .........................................................................

Alamat                        : .........................................................................

Pekerjaan                  : .........................................................................


Menyatakan bahwa saya
1.    Telah  membaca dan mengetahui 
2.    Sanggup untuk membina 
3.    Sanggup menerima sanksi
Tatakrama dan Tata tertib Siswa yang berlaku di  SMP Negeri 2 Banyudono Tahun Pelajaran 2014 / 2015 .


Banyudono, ................................................



...........................................
   NIS.






0 komentar:

Posting Komentar

Blogger news